MATERI PEMBELAJARAN PKn
2.1.1 Merumuskan proses belajar PKn
tentang konsep kejujuran
Konsep pembelajaran tentang kejujuran
adalah masuk dalam ranah sikaf. Sikaf dapat tercermin dalam sebuah tingkah laku
atau prilaku siswa itu sendiri. Atas dasar tersebut, maka rumusan proses
pembelajaran konsep kejujuran harus dirancang dalam bentuk proses prilaku baik
secara perorangan maupun kelompok diskusi. Misalnya diskusi kelombok, depat,
musyawarah dan lain-lain.
2.1.2 Membuat tes proses pembelajaran
tentang sikap nasionalisme
Tes tentang pembelajaran sikaf
nasionalisme dapat dirumuskan dalam tes sekala sikaf dengan menggunakan media
angket tentang sikaf siswa secara pribadi terhadap rasa nasionalisme terhadap
Bangsa dan Negara.
Test sekala sikaf merupakan test subjektif
bersisikan sikaf-sikaf yang diharapkan dimilki siswa yang dituangkan dalam
pertanyaan-pertanyaan dengan alternative jawaban (setuju, kurang setuju, sangat
setuju) atau alternative lain yang disesuaikan dengan pertanyaanya.
2.2.1 Membuat contoh sangsi pelanggaran norma yang berlaku di sekolah
Sanksi-sanksi
yang diberlakukan di sekolah merupakan hasil rumusan kesepakatan antara, pihak
sekolah, komite dan orang tua siswa yang dituangkan dalam tata tertib sekolah.
Semua bentuk sanksi yang nantinya diberlakukan harus bersifat mendidik dan
menanamkan sikaf taat hokum. Misalnya jika siswa tidak membuang sampah pada
tempatnya, maka hukumannya harus membuat dia mau membuang sampah. Siswa yang
bolos sekolah, hukumannya harus mengacu kepada sikaf agar dia tidak mengulangi
prilaku bolosnya itu.
2.3.1 Menelaah prinsip-prinsip demokrasi.
Demokrasi adalah sebuah sistem
pemerintahan di mana kedaulatan ada di
tangan rakyat. Artinya, dalam negara demokrasi rakyatlah pemegang kekuasaan
tertinggi. Namun, bukan berarti rakyatlah yang menjalankan roda pemerintahan.
Rakyat diberikan kesempatan untuk ikut serta menentukan jalannya pemerintahan.
Kekuasaan ini terwujud dalam suatu sistem pemilihan wakil rakyat. Rakyat
menyerahkan kekuasaannya kepada para wakil yang duduk di pemerintahan. Dengan
demikian, pemerintah sesungguhnya memegang amanat rakyat.
2.3.2 Mengkategorikan Peraturan
perundang- undangan di tingkat pusat dan daerah.
Dilihat dari wilayah pemberlakuannya,
peraturan perundang-undangan dibagi menjadi dua jenis. Pertama, peraturan perundang-undangan tingkat pusat. Kedua, peraturan perundang-undangan
tingkat daerah.
Peraturan
perundang-undangan tingkat pusat dibuat oleh pemerintah tingkat pusat.
Paraturan perundang-undangan tingkat pusat diberlakukan bagi seluruh rakyat
Indonesia. (Contohnya UUD 45, PP, Permen)
Perundanga-undangan
tingkat daerah dibuat oleh pemerintahan daerah dan hanya berlaku bagi daerah
tersebut.(contohnya
Perda)
2.4.1 Mengemukakan sejarah terbentuknya
Pancasila sebagai pandangan hidup dan sejarah Pancasila sebagai dasar negara.
Pancasila
sebagai dasar negara berfungsi
penting dalam kehidupan bernegara. Pancasila menjadi penentu arah dan cita-cita
luhur bangsa Indonesia.
Pancasila
sebagai pandangan hidup artinya bahwa
pancasila harus dijadikan tuntunan untuk menjalankan kehidupan bernegara.
Segenap warga Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Bila
semua dapat melakukannya maka cita-cita luhur bangsa Indonesia akan terwujud.
Cita-cita luhur yang dimaksud yaitu masyarakat adil dan makmur.
Sejarah
perumusanPancasila sangatlah panjang, namun berkat kebersamaan para tokoh
bangsa yang diantaranya beberapa rumusan yang diajukan oleh :
Mohammad
Yamin.
1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri
Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat
Soepomo.
1.
Persatuan 2.
Kekeluargaan 3. Keseimbangan Lahir dan Batin 4. Musyawarah 5. Keadilan Rakyat
Soekarno.
1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme 2. Peri
Kemanusiaan atau Internasionalisme 3. Mufakat atau Demokrasi 4. Kesejahteraan
Sosial 5. Ketuhanan Yang Maha Esa
2.4.2 Menyimpulkan nilai-nilai
Pancasila,sebagai idiologi negara.
Pancasila
yang merupakan rakuman tatanan nilai-nilai luhur segenap Bangsa dan Negara
Indonesia menjadi idiologi dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Semua lapisan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, wajib metaati semua nilai
yang terkandung di dalamnya.
2.5.1 Menganalisis pentingnya keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Menurut Pasal 1 UUD tahun
1945 (ayat1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah menjadi harga mati,
artinya baik pemerintah pusat, daerah dan segenap rakyat Indonesia berkewajiban
untuk menjaga keutuhan NIKRI, dengan meciptkan kehidupan yang damai, tolerasi,
utuh, demokratis, saling menghargai dan menghormati keragaman suku, budaya,
bahasa, dan agama sebagai kesatuan saling melengkapi.
2.5.2 Menelaah bentuk-bentuk manifestasi
nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari.
Benruk-bentuk
mansifestasi nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya:
1. Prilaku
Cinta tanah air dan bangsa
2. Menghormati
keragam suku bangsa sebagai keutuhan bangsa
3. Perduli
terhadap sesama
4. Menjaga
dan memelihara pasilitas-pasilitas umum
5. Menjaga
dan mengembangkan kelestarian budaya bangsa
2.6.1 Menelaah setiap lembaga-lembaga
pemerintahan di tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.(Yang termasuk lembaga-lembaga di Desa adalah; Kepala Desa,
BPD,Perangkat Desa,)
Kabupaten
adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi.
Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten. Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan
perangkatnya.
Hak
dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota diatur dalam pasal 21 dan 22
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hak pemerintah
kabupaten/kota sendiri antara lain:
a.
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
b.
Memilih pimpinan daerah.
c.
Mengelola aparatur daerah.
d.
Mengelola kekayaan daerah.
e.
Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
f.
Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya yang berada di daerah.
g.
Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
h.
Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
Lembaga-lembaga
daerah di tingkat Kabupaten Kota yaitu; Bupati/Wali Kota, DPRD,Polres, Kodim,
Pengadilan negeri, Kejaksaan negeri)
Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif dibawah
wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa Belanda provincie yang berasal dari bahasa
Latin dan pertama kalinya digunakan di kekaisaran Romawi. Mereka membagi
wilayah kekuasaan mereka atas provincie.Dalam pembagian administratif,
Indonesia terdiri atas 33 provinsi yang masing-masing provinsi dikepalai oleh
seorang gubernur.(Lembaga-lembaga tingkat Provinsi: Gubernur, DPRD, Sekda,
Sekertariat DPRD, Pamongpraja,
Pemerintahan Pusat adalah Presiden. Sedangkan Negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan ada di tangan rakyat:
MPR, DPR, DPD, Presiden, MA (lembaga kehakiman), MK (Kekuasaan kehakiman),
Komisi Yudisial, BPK,
2.6.2. Menelaah system Pemilu dan
Pilkada yang ada di Indonesia
Pemilu
dan Pilkada di Indonesia dilaksanakan dengan sitem langsung oleh rakyat dengan
prinsip LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia)
2.7.1 Menelaah prinsip politik luar
negeri dan dalam negeri ASEAN.
Prinsip politik Indonesia adalah bebas
aktif,
Prinsif politik luar negeri Indonesia
adalah menerapkan system politik bebas aktif. Rumusan yang ada pada alinea I
dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi
politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan
gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.
Menurut Mochtar Kusumaatmaja rumusan bebas
aktif sebagai berikut : Bebas, dalam pengertian bahwa Indonesia tidak
memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif, berarti
bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak
bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan
bersifat aktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar